WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyerahkan Remisi (Pengurangan Masa Pidana) kepada 02 Orang Narapidana beragama Nasrani yang memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Way Kanan, Senin (25/12/2023).
Diketahui bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Kegiatan ini dihadiri juga Pejabat Struktural dan Petugas Pelaksana serta 25 orang perwakilan warga binaan Lapas Way Kanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyampaikan Narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan yaitu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait