Syarat diantaranya yaitu telah menjalani enam bulan masa pidana, mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik selama berada di dalam Lapas.
"Sebanyak 02 orang narapidana Lapas Way Kanan mendapatkan Remisi Natal dengan besaran remisi yaitu 1 orang 15 hari dan 01 orang 1 Bulan, mereka berkelakuan baik dan pro aktif dalam mengikuti program pembinaan seperti kebaktian dan ibadah lainnya," ujar Syarpani.
Syarpani menambah untuk lama remisi beragam, tergantung lama menjalani pidana.
"Untuk besaran Remisi Khusus yang diberikan beragam, narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh Remisi 15 hari. Sementara narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga memperoleh remisi 1 bulan, sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh 1 bulan 15 hari, serta pada tahun keenam dan seterusnya mendapat 2 bulan," ungkap Syarpani
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait