Rincian barang bukti narkotika dan miras yang dimusnahkan sejumlah 21 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 59,5 Kg, shabu sebanyak 117,9 Kg, ekstacy sebanyak 980 butir, miras 8.714 botol dan 435 liter tuak.
Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp177.815.580.000 ,- (SERATUS TUJUH PULUH TUJUH MILYAR DELAPAN RATUS LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH).
Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan ini mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 541.102 orang.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait