Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli Seorang Ibu Muda di Teladas

Darwis IB
Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli Seorang Ibu Muda di Teladas, Foto: ilustrasi pencabulan/MNC Portal

Mendengar teriakan korban, ibu mertuanya yang tinggal di sebelah rumah terbangun dan mengintip kedalam rumah pelapor, serta melihat pelaku sedang keluar dari kamar korban dan menuju dapur. Ibu mertua korban mengenali pelaku tersebut yang merupakan warga kampung sebelah.

AKP Hengky menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan atas perbuatannya dikenakan dua pasal berbeda oleh penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim.

"Pasal yang kami kenakan yakni Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta," imbuhnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network