"Untuk tersangka RF, ditangkap saat berada di Bekasi, Jawa Barat," kata AKP Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis 4 Januari 2024.
AKP Bambang menjelaskan, kronologi kejadian pada 27 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, dua pelaku RF diduga masuk ke toko milik korban melalui atap. Mereka menggasak uang, rokok, handphone samsung dan kamera Sony.
"Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp17 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, awalnya para pelaku merasa tidak dikenali, sehingga kedua pelaku tetap bekerja di toko tersebut, namun korban merasa aneh, ketiga hendak mengambil rekaman video CCTV ternyata dekoder CCTV juga hilanh, beruntung korban sempat mengcapture rekaman pelaku yang masuk ke toko melalui handphonenya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait