"Berdasarkan kecurigaan itu, dan foto pelaku yang masuk ke toko dan tim berusaha melakukan penangkapan. Namun saat itu kedua pelaku sadar sedang dicari sehingga mereka terlebih dahulu kabur," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa kotak handphone Samsung type A71 warna hitam disita dari korban saat melapor hand phone Samsung type A71 warna hitam disita dari pelaku RF.
"Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka dan barang-barang juga telah habis dijual, oleh para pelaku," ujarnya.
Saat ini, tersangka RF dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadapnya dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana. "Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait