Polres Way Kanan Tampung Aspirasi Tukang Ojek Pangkalan Simpang Gunung Katun Baradatu

Andi Siskarya
Polres Way Kanan Tampung Aspirasi Tukang Ojek Pangkalan Simpang Gunung Katun Baradatu, Foto: Humas Polres WK

Nah, kebijakan baru ini, pihak Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas antara lain yakni melawan arus lalu lintas, berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.

Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain.

Selanjutnya berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas dan berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan.

"Yang pasti, penyebab kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Sehingga kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan. Untuk info lebih lengkap bisa hubungi pihak Jasa Raharja” ungkap Ipda Muhktiar.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2024, “Keluhan atau masukan terkait Harkamtibmas kita tindak lanjuti, dan kamipun mengajak kepada semua komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” Tambahnya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network