"Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, dugaan aktifitas judi sabung ayam tersebut, berada di Dusun Talang Tanggung, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai," ujarnya.
Diduga upaya penggrebekan yang dilaksanakan oleh Petugas Kepolisian ini, diketahui oleh para pemain sabung ayam, sehingga para pelaku judi berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Meski tidak berhasil meringkus pelaku judi sabung ayam, petugas kepolisian tetap menyita berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain yaitu 5 unit sepeda motor, 3 ayam jantan, wadah ayam, terpal, ember, termos dan jerigen air.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait