Polisi Temukan 17 Paket Sabu dan Pisau Badik, Saat Menangkap Pengedar Sabu di Gedong Tataan

Rizki Tri Setyo
Polisi Temukan 17 Paket Sabu dan Pisau Badik, Saat Menangkap Pengedar Sabu di Gedong Tataan, Foto: Rizki.

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RI yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku, seorang pria berusia 45 tahun asal Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diringkus oleh petugas saat sedang melintas di jalan raya Pekon (Desa) Klaten, Gadingrejo, Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan ketika pelaku berupaya mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah tas selempang yang berisi 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3.86 gram, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok, dan 2 unit handphone. 

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan 1 bilah pisau badik yang dibawa pelaku dan juga 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2773 NDR yang digunakan oleh tersangka untuk memperlancar aksinya . “Pelaku sempat melakukan perlawan saat akan ditangkap namun berhasil di lumpuhkan dengan tangan kosong oleh petugas,” kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond kepada wartawan di Mapolres Pringsewu, Sabtu (6/1/2024).

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network