Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas dalam memantau dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku. "Kami terus meningkatkan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pringsewu, dan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan narkotika," ujar Iptu Yudi Raymond.
Kasat menyebut, Pelaku RI merupakan salah satu jaringan Narkotika yang kerap menyuplai sabu ke wilayah kabupaten Pringsewu. Ia juga tercatat terlibat hubungan dengan beberapa pelaku narkoba yang ditangkap sebelumnya. “dari hasil berjualan sabu, tersangka RI mengaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp.250 ribu perhari,” ungkapnya.
Menurut Kasat, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara tersangka RI akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tandasnya .
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait