LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - 2 warga Kecamatan Melinting tidak berkutik, saat diringkus dan langsung dibawa ke Polsek Sribawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, pada Kamis (11/1/24) menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah SR (42) dan SN (29) warga Kecamatan Melinting.
Para tersangka harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Revo, milik SS (54) warga Kecamatan Bandar Sribawono, pada 23 September tahun 2023 lalu.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka, dengan cara mengambil dan membawa kabur sepeda motor, yang berada digarasi, dengan posisi kunci kontak tergantung di sepeda motor.
Korban yang pada pagi harinya mengetahui sepeda motornya hilang, sempat berusaha mencari bersama kerabat dan tetangganya, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga memutuskan untuk membuat laporan polisi.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait