Polisi Bongkar Jaringan Pencuri Motor di Lampung Timur, 2 Pelaku Diamankan

Darwis IB
Polisi Bongkar Jaringan Pencurian Motor di Lampung Timur, 2 Pelaku Diamankan, Foto: ilustrasi

Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait adanya dugaan peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.

"Tim Gabungan Polsek Bandar Sribawono, Melinting, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada hari Rabu (10/1/24), kemudian melakukan penggrebekan, dan berhasil meringkus ke-2 tersangka, sekaligus menyita sepeda motor merk Honda Revo, sebagai barang bukti," terangnya.

Pera tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network