LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Petugas Kepolisian di Lampung Timur, membawa paksa 2 remaja yang diduga menggunakan telepon genggam, hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (11/1/24), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah RS (20) warga Kabupaten Tulang Bawang, dan TG (14) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Para tersangka diduga terkait dengan penggunaan telepon genggam, yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, disebuah warung, milik PJ (40) warga Kecamatan Way Jepara.
Peristiwa kejahatan yang terjadi pada 15 Desember tahun 2023 lalu, diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk kedalam warung, kemudian mengambil telepon genggam, dan uang serta kartu ATM, sehingga akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp41.000.000.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait