Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam milik korban.
Dalam upaya penangkapan Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil meringkus ke-2; tersangka tanpa perlawanan pada selasa (9/1/24), sekaligus menyita telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan," pungkas Kapolres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait