Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Lampung Timur 

Rizki Tri Setyo
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tindak pidana Penggelapan di Lampung Timur, Foto: Rizki 

Pihak perusahaan yang mengetahui peristiwa tersebut, dan mengalami kerugian lebih dari 40 juta rupiah, segera melaporkannya ke Mapolsek Raman Utara.

Kepolisian sektor yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (11/01/2024) malam.

Selain tersangka, kepolisian Polsek Raman Utara, juga telah mengamankan nota, serta 10 ban mobil truk tronton, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut.

"tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network