LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Pihak Kepolisian Polsek Bandar Sribawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga mengedarkan uang palsu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, pada Sabtu (13/1), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AI (31) warga Kecamatan Waway Karya.
Aksi kejahatan tersangka, diduga diawali dengan cara membeli bensin, di kios milik korban HD, diwilayah Kecamatan Bandar Sribawono, pada Minggu (14/1) siang.
Saat membayar pembelian bensin, penjaga kios curiga dengan kondisi fisik uang pecahan seratus ribu rupiah, yang diserahkan oleh tersangka.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait