Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di dimana Pada hari Rabu tanggal (01/05/ 2019) sekira pukul 23.00 WIB, di rumah tersangka IB yang beralamatkan di Mulya sari Kecamtan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat tepatnya di kamar korban yang merupakan anak kandung pelapor yang mana Telah terjadi tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak tiri dari Tersangka IB .
Kronologia kejadian pada Korban LA (17) sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban karena kaget korban berusaha berlari tetapi tangan korban ditarik oleh Pelaku lalu pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban sehingga korban dipaksa untuk melanyani napsu bejatnya, setelah itu Pelaku mengancam korban apabila ianya memberitahu ibunya maka korban akan dibunuh oleh pelaku.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO," katanya.
Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait