Polisi Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencurian di Toko Jhon Yakub Talang Padang

Rizki Tri Setyo
Polisi Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencurian di Toko Jhon Yakub Talang Padang, Foto: Rizki

Berdasarkan kecurigaan dikuatkan foto pelaku yang masuk ke toko korban, tim berusaha melakukan penangkapan kepada kedua pelaku, namun saat itu kedua pelaku sadar sedang dicari sehingga mereka terlebih dahulu kabur.

"Walau sempat kabur, pelaku Rifki Afrizal berhasil ditangkap pada Jumat, 29 Desember 2023. Dilanjutkan menangkap Wayudi pada Sabtu, 13 Januari 2023, pukul 22.00 WIB," bebernya.

Kapolsek melanjutkan, barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa kotak handphone Samsung type A71 warna hitam diamankan dari korban saat melapor handphone Samsung type A71 warna hitam diamankan dari pelaku Rifki.

"Untuk uang tunai telah habis dipakai kedua tersangka dan barang-barang juga telah habis dijual mereka," ujarnya.

Saat ini, tersangka Wahyudi menyusul Rifki dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadapnya dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana. "Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network