Sempat DPO, Pencuri Hewan Ternak di Negeri Sakti Berhasil Ditangkap Polisi

Rizki Tri Setyo
Sempat DPO, Pencuri Hewan Ternak di Negeri Sakti Berhasil Ditangkap Polisi, Foto: Rizki

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Seorang buronan kasus pencurian tidak berkutik saat ditangkap polisi di salah satu kandang ayam yang berada Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Rabu (16/01/2024). 

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial AA (24) warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Ia diamankan polisi karena terlibat pencurian 11 ekor hewan ternak jenis unggas di Pekon Gadingrejo Timur, Gadingrejo, Pringsewu pada (15/12/2023) lalu.

“Setelah 1 bulan menjadi buronan, keberadaan tersangka AA berhasil kami ketahui dan langsung kami amankan dan dibawa ke mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum,” terang Kapolsek Gadingrejo melalui release humasnya pada (Rabu (17/01/2024).

Kapolsek mengatakan, pencurian itu tidak hanya melibatkan AA seorang diri tetapi bersama satu tersangka lain berinisial AAS (21) yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini masih mendekam di sel tahanan Polisi. Ia menyebut jika motor kedua tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan uang untuk membiayai ongkos perjalan kerja ke Palembang.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network