Sempat DPO, Pencuri Hewan Ternak di Negeri Sakti Berhasil Ditangkap Polisi

Rizki Tri Setyo
Sempat DPO, Pencuri Hewan Ternak di Negeri Sakti Berhasil Ditangkap Polisi, Foto: Rizki

Menurut kapolsek, dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Nasib apes menimpa AAS, pemuda berusia 21 tahun asal Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran. Pasalnya pencuri unggas ini tepergok usai mencuri 9 ekor ekor ayam dan 2 entok di Pekon Gadingrejo Timur, Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat (15/12/2023) malam.

Nurwidayat (41), korban pencurian mengatakan, Jumat malam sekira Pukul 21.00 WIB, dirinya mengecek kandang ayam miliknya yang berada dibelakang rumahnya dan mendapati pintu kandang ayam sudah terbuka dan 9 ekor ayam miliknya sudah hilang. Mengetahui ayam miliknya hilang korban berupaya melakukan pencarian dan kemudian bertemu dengan Agus Sujari yang juga sedang mencari 2 ekor entok miliknya yang hilang.

Setelah pencarian tidak membuahkan hasil menyadari jika hewan ternaknya sudah dicuri kemudian korban menuju rumah kepala Pekon untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun saat korban menuju rumah kepala Pekon lalu berpapasan dengan dua orang tidak dikenal naik sepeda motor sambil membawa dua buah karung yang diletakkan dipangkuan dan dashboard sepeda motor.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network