"Pihak kepolisian sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan, melalui surat resmi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang, atau memberikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga akhirnya dilakukan proses upaya paksa," tegasnya.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana ilegal logging, yang tengah ditangani oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dengan barang bukti 10 kubik kayu, yang diduga berasal dari kawasan hutan register 38.
Untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian telah mengamankan 1 unit truk merk Isuzu, Telepon Genggam, serta 10 kubik kayu.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait