TULANG BAWANG BARAT, iNewsWayKanan.id - Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Tulang Bawang Barat, Lampung, diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp9 juta. Penggelapan dilakukan dengan modus menarik uang kepada nasabah kemudian uang tersebut tidak disetorkan.
Akibat perbuatan pelaku berinisial MA (24) warga Simpang Sender, Kampung 2 Ilir, Kecamatan Buay Pematang Ribu, Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami mengatakan, polisi menangkap pelaku setelah diamankan oleh masyarakat dan pengurus Koperasi KSP RAP DOS di wilayah Tumijajar dan telah dibawa ke kantor Koprasi, pada Rabu (17/1/2024) pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan menarik uang kepada nasabah namun uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor Koperasi.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait