"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor merk Honda Vario, warna hitam, dengan nomor polisi B 6081 VNK," ujarnya.
Kronologis kejadian pada Kamis, (03/08/2023), sekitar pukul 18.28 WIB, di Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, mencatat bahwa istri korban bernama Sundari mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 6081 VNK.
Istri korban memarkirkan sepeda motor di rumah adiknya, Andi Prayoga dengan mengunci stang untuk melaksanakan sholat Magrib. Namun, saat keluar rumah sekitar pukul 18.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
"Akibat kejadian itu, mengakibatkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Pugung untuk tindakan lebih lanjut," jelasnya.
Proses hukum terhadap RS alias Aris dan pengejaran terhadap ID akan terus dilakukan demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait