1 Tersangka Kasus Pencurian Motor di Sinar Jaya Berhasil Ditangkap Polisi dan Rekan Pelaku DPO

Rizki Tri Setyo
1 Tersangka Kasus Pencurian Motor di Sinar Jaya Berhasil Ditangkap Polisi dan Rekan Pelaku DPO, Foto: Rizki

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Sementara menurut RS, awalnya nongkrong di Dusun Merabung, selanjutnya meminjam motor teman saya dengan alasan mencari uang bersama ID. Kemudian melihat motor korban diparkirkan.

"Teman saya IDI turun dan mendorong motor tersebut, di step oleh saya. Saya simpan di rumah kosong dusun kedatuan," kata RS di Polsek Pugung.

Alasan RS melakukan pencurian, diakuinya lantaran dipicu hendak menebus gadai sepeda motor pribadinya.

"Rencananya motor tersebut mau saya jual untuk menebus gadai motor saya," tutupnya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network