PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Polisi berhasil mengungkap jaringan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Pringsewu Lampung. Dalam pengungkapan ini, dua pria yang berperan sebagai pembeli dan penjual berhasil ditangkap.
Kedua pelaku tersebut diidentifikasi sebagai EA (28 tahun), warga Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, dan HI (43 tahun), warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Selain berhasil menangkap kedua tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna hitam dengan nomor polisi BE 6010 UT. Sepeda motor tersebut merupakan milik Heru Ariyanto (36 tahun), warga Pekon Podosari, Pringsewu, yang hilang karena dicuri oleh seorang pria berinisial KA pada tanggal 12 Januari 2024.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi terpisah pada Rabu (17/01/2024). Tersangka pertama, HI, ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB. di wilayah Pekon Rejosari, Pringsewu, saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait