"Kita amankan tersangka HI saat hendak menjual sepeda motor yang didapat dari hasil kejahatan di daerah Pekon Rejosari, Pringsewu," ujar Kapolsek Pringsewu Kota kepada media pada Jumat (19/01/2024).
Dari penangkapan tersangka RI, lanjut Kapolsek, polisi melakukan proses pengembangan dan dalam waktu 6 jam kemudian berhasil menangkap tersangka lain, yaitu EA, di rumahnya di Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus. EA, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga berperan sebagai penadah dan menyuruh tersangka HI untuk menjual sepeda motor hasil penipuan.
"EA membeli sepeda motor dari KA seharga Rp5 juta, kemudian akan dijual lagi seharga Rp7,5 juta, dan dari kegiatannya itu tersangka akan mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap KA, pelaku utama penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp28 juta. Kedua tersangka EA dan HI telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota, dan dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait