LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Pihak Kepolisian Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, bergerak cepat mengamankan seorang remaja, yang diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Sabtu (20/1), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AS (21) warga Kecamatan Batanghari.
Peristiwa pencabulan tersebut, diduga menimpa AD (12) seorang siswa SMP, yang merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait