Setelah itu , saksi memastikan barang - barang yang hilang berupa 1 (satu) monitor komputer, 3 (tiga) kipasangin berbagai merek, 1 (satu) Bel alarm sekolah, 1 (satu) set mic wireless, 5 (lima) Chromebook warna hitam merk acer, 1 (satu) speaker aktif, 1 (satu) Keyboard, 1 (satu) proyektor merek view sonic.
Selanjutnya Edi dan Saksi berusaha mencari di sekeliling ruangan sekolah, namun barang - barang tersebut tidak ditemukan, lalu pihak sekolah SD 1 mengalami kerugian sebesar RpRp8. Juta rupiah dan melapor ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2024 berdasarkan penyelidikan anggota dilapangan diperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Banjar Ratu sekitar pukul 00.30 WIB.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait