LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang pemuda di Kota Metro, tidak berkutik saat dijemput dan langsung diamankan petugas kepolisian Polres Lampung Timur, karena diduga membeli telepon genggam hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu (28/1/24), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah YP (23) warga Kota Metro.
"Tersangka kita amankan, karena diduga telah membeli telepon genggam, yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana pencurian, yang terjadi pada tanggal 12 Desember 2023 lalu, dengan TKP diwilayah Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur," terangnya.
Peristiwa tindak pidana pencurian, diduga dilakukan pelaku, dengan cara membobol dinding rumah, kemudian menggasak 2 unit Telepon Genggam, Uang Tunai 1 juta rupiah, dan Puluhan Bungkus Rokok, saat korban sedang tidur.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait