Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam milik korban, yang terdeteksi diwilayah Kota Metro, sehingga langsung dilakukan proses penangkapan pada Jum'at (26/1/24).
Setelah beberapa hasil ditangkap, tersangka dan barang bukti 1 unit telepon genggam, segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Dari keterangan tersangka, telepon genggam hasil curian tersebut, dibeli dengan sistem transaksi COD, disekitar lapangan Metro Pusat, dari seorang pria tidak dikenal," tambahnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait