Selanjutnya, Stafsus Menkumham juga membahas penerapan sanksi disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021, dan kesiapan menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024.
Pesan terakhir dari Krismono kepada jajaran adalah untuk menjaga nama baik Kemenkumham, meneguhkan nilai-nilai dalam tata nilai PASTI, dan berpegang teguh pada profesionalitas dan integritas.
Kegiatan penguatan diakhiri dengan diskusi antara Stafsus Menkumham dan peserta.
Sedangkan di Lapas Way Kanan kegiatan penguatan RB oleh Stafsus Menkumham diikuti secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait