4 Pelaku Tindak Pidana Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi di Talang Padang

Rizki Tri Setyo
4 Pelaku Tindak Pidana Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi di Talang Padang, Foto: Rizki

Tak berhenti disana, petugas melanjutkan pengembangan sehingga berhasil ditangkap diduga pengedar sabu bernama Andi Pramudito alias Grindil sedang bersama Saifi alias Cepi.

"Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Andi dan Saifi berupa plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 3.72 gram, 2 bundel plastik klip, plastik klip kosong, 2 pipet, uang sejumlah Rp500 ribu dan 2 unit Handphone serta 2 KTP dan plastik klip berisi sabu di dalam dompet kecil," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, dugaan sementara peran masing-masing pelaku diantaraya dua pembeli dan pengedar dan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Kami terus melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu diatas Andi, namun diduga pelaku tidak berada dikediaman, sehingga terus dilakukan pengejaran," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network