Polisi di Talang Padang Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Pesawahan

Rizki Tri Setyo
Polisi di Talang Padang Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Pesawahan, Foto: Rizki

TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id- Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di persawahan Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus beberapa hari lalu. 

Dalam kasus ini, tersangka yang berhasil ditangkap adalah Hermawan (39) warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Wawan ditangkap atas laporan korban adalah Hifni (55) yang tinggal di Jalan Jaksa Dusun 3 Sinar Baru, Talang Padang.

Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Bambang Sugiono, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Hifni pada hari Kamis,(01/02/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dengan berbekal informasi dari korban, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang kemudian teridentifikasi sebagai Hermawan, seorang residivis kasus serupa yang belum lama keluar dari penjara.

Lebih lanjut, pihaknya mendapat informasi bahwa Hermawan berada di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dan tanpa menunggu waktu lama, melakukan pengejaran dan penangkapan.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network