Menurut keterangan korban, kronologi kejadian dimulai ketika Hifni meninggalkan sepeda motornya di persawahan untuk bekerja. Setelah sekitar 30 menit, ketika kembali ke tempat parkiran, Hifni menemukan sepeda motornya dan dua handphone telah hilang.
Saat ini, Hermawan beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dengan pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, dengan inisial ED.
"Atas perbuatannya, tersangka Hermawan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait