"Perlu kami informasikan bahwa dalam rangka menyamakan persepsi untuk tahapan masa tenang berlangsung aman dan tertib, dalam rangka Pencegahan Bawaslu Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan Surat Imbauan kepada seluruh peserta," tambahnya.
Masih menurut Sukindra, Pemilu (partai politik dan calon DPD) dengan maksud dan harapan semua peserta pemilu dapat menertibkan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) serta tidak melakukan kegiatan Kampanye dalam bentuk apapun yang dapat mengarah pada ajakan untuk memilih guna terbinanya iklim Pemilu yang Terbuka Adil dan Berkepastian Hukum.
Selain itu Bawaslu juga telah melakukan Identifikasi Kerawanan baik Kerawanan Pada Masa Tenang, Kerawanan Persiapan Pemungutan Suara, Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara.
Kerawanan Persiapan Penghitungan. Suara, Kerawanan Pelaksanaan Penghitungan Suara dan Kerawanan Pasca Penghitungan Suara. Serta secara kolektif dan berjenjang Bawaslu juga telah melakukan Identifikasi TPS RAWAN, yang hasilnya Hari ini dipublikasi secara serentak se-Indonesia oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota.
"Pada masa tenang ini, Peserta Pemilu dilarang kampanye dengan metode apapun," katanya tegas.
"Sebagaimana hal tersebut, kami pengawas Pemilu) menyadari secara penuh bahwa dalam melakukan pengawasan secara universal dengan jumlah personil yang tidak memadai, maka dukungan dari semua pihak tentu sangat kita harapkan," lanjutnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait