LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, Lampung Timur, bergerak cepat, meringkus seorang warga yang diduga terlibat aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Minggu (11/2), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah EM (42) warga Kecamatan Raman Utara.
Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga nekat mencabuli F (11) seorang pelajar sekolah dasar, warga Kecamatan Raman Utara, pada Kamis (8/2) kemarin.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara masuk ke rumah, dan memeluk korban saat sedang tidur diruang tv, kemudian dipaksa melakukan hubungan badan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait