Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, yang menerima laporan terkait adanya peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka tanpa perlawanan.
"Tersangka berhasil ditangkap, oleh Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara, saat berada ditempat kerjanya, tanpa perlawanan," ujarnya.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan sprei dan pakaian korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu no 1 tahun 2016, pasal 81 UU no 17 tahun 2016.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait