Berdasarkan aturan diatas, besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Hal ini menjelaskan bahwa Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD akan mendapatkan gaji dan tunjangan senilai.
Hal ini berarti besaran gaji yang akan didapatkan Komeng setelah terpilih sebagai anggota DPD akan sama dengan besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan aturan diatas, besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Hal ini menjelaskan bahwa Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD akan mendapatkan gaji dan tunjangan senilai.
Selain gaji pokok, dirinya juga akan mendapatkan tunjangan, sesuai dengan yang telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dan juga PP Nomor 75 tahun 2000.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait