Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Rebang Tangkas Diringkus Polisi

Jamatus
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Rebang Tangkas Diringkus Polisi, Foto: ilustrasi

WAY KANANiNewsWayKanan.id - Polsek Rebang Tangkas dan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Jum’at (23/02/2024). 

Tersangka inisial KS (37) berdomisili Kampung. Tanjung Kurung Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 16-02-2024 pukul 15:30 WIB, ayah korban mendapatkan cerita dari korban an. Mawar (bukan nama sebenarnya) yang berusia 15 tahun bahwa telah di redupaksa oleh seorang laki-laki tak dikenal.

Korban menceritakan kejadian saat itu sedang di Sungai, di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, korban mandi di Sungai tersebut bersama teman - teman sekolah korban.

Pada saat anak korban dan teman sekolahnya mandi di Sungai, datang seorang laki-laki muncul dari balik hutan bambu memakai topeng kaos pakaian warna abu-abu dan hanya memakai celana dalam tidak mengunakan pakaian menuju ke tempat anak-anak yang mandi di Sungai tersebut.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network