Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa, 20 Februari 2024 pukul 18:15 WIB Unit (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan dan TEKAB 308 PRESISI Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan dirumahnya di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
"Selanjutnya pelaku KS pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait