Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz melalui Kasi Humas AKP Haji Edi Arianto mengungkapkan penangkapan PC (35) atas laporan masyarakat yang di curigai sering membawa Narkotika jenis sabu, Jelasnya.
"Dan benar saat di periksa di TKP di dapati dua paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram," Sambung Kasi Humas.
Dalam perkara tindak Pidana : Tanpa Hak dan Melawan Hukum telah membeli atau Memiliki, Menyimpan,Menguasai Narkotika Jenis Sabu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau atau Pasal 112 ayat (1 )Undang - undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," tutup Haji Edi
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait