TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam tahap kedua kasus tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP/Desa).
Tersangka yang bernama Sukarno, juga dikenal sebagai Arnol, merupakan Kepala Pekon Sukamernah di Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Pelimpahan, berdasarkan informasi dari Surat dari Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-296B/L.8.19./Eoh.(01/02/2024), tanggal (19/02/2024), pelimpahan dilakukan setelah hasil penyidikan atas nama Sukarno alias Arnol dianggap lengkap (P-21).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan pada hari Kamis, (22/02/2024), sekitar pukul 13.30 WIB.
"Dalam pelimpahan ini, kami telah menyerahkan satu orang tersangka atas nama SK alias Arnol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus, yaitu Budi Setiawan," ujar Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (23/02/2024).
Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa tersangka dilimpahkan bersama barang bukti, dan sebelum pelimpahan tersebut, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan di Sidokkes Polres Tanggamus.
"Dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat," tambahnya.
Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
Dijelaskan Kasat, tersangka Sukarno alias Arnol, oknum Kakon Sukamernah, Gunung Alip atas dugaan persangkaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait