Tersangka Korupsi ADD Pekon Sukamernah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Rizki Tri Setyo
Tersangka Korupsi ADD Pekon Sukamernah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Foto: Rizki

Kedua; Peningkatan jalan usaha tani 1500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 sebesar Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m, upah kerja dibayar secara borongan. 

Ketiga; Pembangunan TPT dan Drainase sebesar Rp148.524.000, tidak dilaksanakan. Keempat; Pengadaan Tong sampah sebesar Rp7.200.000,- tidak dilaksanakan.

Kelima; Pembangunan taman pekon sebesar Rp31.665.000,- tidak dilaksanakan. Keenam; Rehab kios sebesar Rp8.504.800,- tidak dilaksanakan. 

Selanjutnya, kegiatan Non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp164.052.476,- terdiri dari : Pertama; Bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp.79.200.000,- dan Kedua; Kegiatan lain-lain sebesar Rp.84.852.476,- tidak dilaksanakan. 

"Modus operandi yang digunakan tersangka yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengambalikannya," ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network