"Jangan sampai tidak pernah mengikuti berita LDII sebagai pengurus organisasi. Sehingga selalu sinkron dengan kebijakan DPP," kata Chriswanto. Ia menambahkan, pembentukan koordinator wilayah berfungsi sebagai pembina dan pembimbing kelangsungan organisasi daerah setempat.
Dalam pelaksanaan organisasi, Chriswanto menekankan, secara jujur dan amanah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pengurus wilayah atau daerah setempat, perlu meningkatkan konsolidasi internal, sinergi dan koordinasi dengan kewenangan otoritas, baik secara regional maupun nasional. Karena dalam pandangannya, program kerja LDII berupa “8 Bidang Pengabdian LDII untuk Bangsa” tidak bisa dilaksanakan sendiri.
"Kita berdayakan warga kita semaksimal mungkin. Sinergikan dengan warga masyarakat dan berbagai stake holder. Maka insya Allah kita akan makin membawa kemanfaatan bagi lingkungan, masyarakat, bangsa dan negara," pungkas KH Chriswanto.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait