"Pada hari Senin, Tanggal (26/02/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku (MRG), di rumahnya yang beralamat di Desa Margorejo, Kecamatan
Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Setelah Pelaku diinterogasi, diketahui bahwa handphone tersebut berasal dari kakak iparnya yang berinisial (S). Selanjutnya, tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,"Imbuh AKP Supriyanto.
Kapolres Pesawaran beserta Kasat Reskrim Polres Pesawaran memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim dalam mengungkap kasus ini, yang menunjukkan komitmen Polres Pesawaran dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait