Helmy menambahkan bahwa kedua sindikat tersebut menggunakan Lampung sebagai jalur untuk menyelundupkan narkotika ke Jawa.
"Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 131 miliar," tambahnya.
Sementara itu, Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya, Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (5/2/2024) sore di Pelabuhan Bakauheni.
"Pengungkapan pertama melibatkan 52,4 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi," terang Erlin.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait