Sabu-sabu tersebut berhasil ditemukan disembunyikan di dalam lapisan pintu kendaraan, terdiri dari 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang.
Dari sindikat pertama, 15 orang berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Lampung, Jakarta, dan Palembang.
Para tersangka sindikat pertama termasuk Emil Budias (koordinator kurir), Abrar, dan Afrizal (penerima narkoba di gudang di Bogor), serta Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, dan Mardani (pengendali).
Pengungkapan sindikat kedua terjadi pada Selasa (21/2/2024) dini hari di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait