LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Pihak Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, melakukan proses hukum, terhadap seorang warga, karena diduga melakukan aksi pornografi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Sabtu (9/3/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SM (62) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka pada pertengahan Januari 2024 lalu, diduga nekat memamerkan kemaluan dari dekat pintu dapur rumahnnya, kepada putri tetangganya, sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait