Peristiwa dugaan aksi pornografi itu, sempat direkam melalui telepon genggam, yang selanjutnya juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Nuban, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera menindaklanjutinya, dengan mengamankan tersangka, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 36 KUHPidana Jo pasal 10 UU no. 43 Tahu. 2008 tentang pornografi," ungkapnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait