Ia menjelaskan bahwa metode rukyatul hilal penentuan Ramadan, dilihat dari tanggal 1 Sya’ban dan dilakukan pengamatan kembali pada tanggal 29 terkait status hilal sudah terlihat untuk masuk kepada 1 Ramadan. Mengutip hadits Nabi, jika hilal belum terlihat, maka Sya’ban perlu disempurnakan menjadi 30 hari, demikian juga berlaku untuk Ramadan.
“Sebab masalah ibadah tidak bisa sembarangan, tidak bisa ada ucapan dusta atau persaksian dusta, karena jika hilal belum benar-benar terlihat, maka tak bisa dilakukan,” ujarnya.
Laporan tim rukyatul hilal LDII di berbagai daerah menyatakan hilal belum terlihat karena cuaca yang mendung di beberapa titik pengamatan tersebut. Tim pengamatan hilal LDII di Sumatera diantaranya di Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, Palembang, Kepri, Lampung, Padang dan Jambi. Dari Pulau Jawa informasi didapat dari Banten, Jakarta, Subang, Bandung, Pelabuhan Ratu, Lamongan, Bojonegoro, Bangkalan, Sumenep, Jember, dan lainnya.
Sementara tim lain di luar Jawa antara lain Palu, Makassar, Mamuju, Bali, Maluku, Jayapura, Manokwari, Mataram, Palangkaraya, Tanah Laut dan lainnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait